Revisi hukuman Persipura



Terkait banding yang dilayangkan Persipura. Komisi Banding yang diketuai Rusdi Taher , sudah melakukan dua kali sidang pada tanggal 12 dan 14 Agustus 2009.

Keputusan awal yang dihasilkan Komding PSSI :

Pertama melarang Persipura tampil selama satu musim di Copa Indonesia. Selain itu, Mutiara Hitam juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta. Sanksi ini diberikan karena Persipura menolak untuk melanjutkan pertandingan saat tampil di final Copa Indonesia 2008/2009.

“ Kami sudah mengambil keputusan secara mufakat bulat. Komdis PSSI telah keliru menerapkan pasal 27 butir 6 atas tindakan mogok Persipura. Pasalnya, Persipura tetap mengikuti pertandingan sesuai jadwal, hanya saja melakukan aksi mogok saat pertandingan belum berakhir, “kata Rusdi Taher.

Atas dasar pertimbangan itulah, Komding menganggap Perispura tidak boleh disalahkan oleh pasal 27 butir 6. Jadi, Persipura tidak boleh dilarang tampil dalam Copa Dji Samoe dan tidak perlu kembalikan match fee.

Namun, ada fakta – fakta lain yang dilihat oleh Komding. Persipura terbukti melanggar 56 ayat 1 dari PO PSSI. Oleh karena itu, komding sepakat untuk member hukuman kalah 0-3 untuk Persipura dan denda Rp 150 juta.

Keputusan yang kedua adalah terkait hukuman untuk Ketua Umum Persipura, MR Kambu. Berbeda dengan hukuman terhadap klub Persipura, hukuman untuk Kambu justru semakin berat. Komding meutuskan, saudara MR Kambu dilarang mengikuti aktifitas sepakbola di PSSI selama tiga tahun ditambah dengan denda Rp 150 juta.

Sebelumnya, Komdis menghukum saudara MR Kambu dengan larangan beraktifitas di sepakbola Indonesia selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

“ Saudara MR Kambu secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 56 ayat 1 junto 3. Pertimbangannya, pada saat kejadian, Kambu punya otoritas yang cukup untuk menyarankan timnya melanjutkan pertandingan. Namun , tidak dilakukannya. Pertimbangan kedua, saat kejadian, Ketua Umum PSSI dan Ketua BLI sudah memberikan penjelasan bila Persipura tidak melanjutkan pertandingan. Namun, tidak digubris oleh mereka,” urai Rusdi Taher.

Terakhir, Komding juga memperingan hukuman terhadap pemain asing asal Brasil, Alberto Goncalves. Menurut Komding, Komdis telah keliru dalam menjatuhkan hukuman 3 tahun dan denda Rp 150 juta kepada Alberto.

“Albeto hanya terbukti bersalah melanggar kode disiplin 60:1 jo ayat 2. Sesuai pasal ini, Beto hanya dilarang tampil selama satu kali pertandingan dan denda Rp 150 juta,” ungkap Rusdi.

Share this post!

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Related Websites